SUNNAH BAGI MUDHOHI

Hadits dari Muslim no. 1977, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih.
Tujuannya biar anggota badan itu ikut “diselamatkan” dari api neraka bareng hewan kurban. Ini pendapat Imam Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas ulama.